Kapsul gurah Al-biruni telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan kasiat BPOM RI, Lolos uji Mikrobiologi, uji bebas bahan kimia obat, cangkang kapsul halal, dibawah pengawasan apoteker, 100% natural, proses produksi dalam pembinaan BPOM untuk memenuhi standar CPOTB (cara pembuatan obat tradisional). Dengan demikian masyarakat Indonesia tak perlu lagi kwatir mengkomsumsi
kapsul gurah Al-biruni.

POM TR. 103 309 941
SIUP : 503/474.SIUP.K/15
TDP : 11.12.3.52.01176
HO : 503.1/147/2008
SIK Apoteker : 47/18/VI/2004
Apoteker : Drs. Sukensri H,Apt.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar